INILAHCOM, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menampik anggapan penggunaan cadar merupakan bagian dari menjalankan aturan agama. Menurutnya tida ada aturan didalam agama untuk menggunakan cadar.
"Siapa bilang? Tidak ada aturan hukumnya yang menguatkan anu, nikab itu. Nanti kalau ada kasih tahu saya," kata Menag Fachrul Razi di Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Ia juga menampik Kemenag melarang wanita menggunakan cadar. Hanya saja aturan tersebut tidak disebutkan didalam Al-qur'an dan hadits. Fachrul pun kemudian menyinggung mengenai tata cara memasuki gedung pemerintahan. Salah satunya harus menampakkan wajah.
"Saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ujarnya.
"Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh kelihatan muka, muka harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda," tandas Fachrul.
--page
Sebelumnya Fachrul mengatakan pihaknya tengah mengkaji larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah, salah satunya terkait alasan keamanan. (INILAH.COM/B-11)








