PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto menyebut ada 983 pelanggar lalu lintas yang terjaring selama sepekan sejak tanggal 23 Oktober 2019. 

"Dari jumlah itu, 797 ditilang, sisanya teguran," ucap Anang, Kamis, 31 Oktober 2019.

Ia menuturkan, kesalahan para pelanggar rata-rata didominasi surat menyurat dalam berkendara. Terutama pada anak usia di bawah umur yang tidak memiliki SIM. 

"Sudah ada aturannya terkait batasan minimal mereka harus memiliki SIM sebagai dasar berkendara," ungkapnya.

Selama ini, lanjutnya, kepolisian sudah sering kali memberikan imbauan berkaitan dengan kelayakan mengendarai kendaraan bermotor. Mengacu pada aturan, belum memiliki SIM pastilah belum diperbolehkan berkendara.

--page

"Untuk teguran kita berikan semisal pengendara adalah warga baru datang. Belum mengetahui jalur one way (satu arah). Nah ini kita tegur. Tentu juga dilengkapi dengan surat menyuratnya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)