BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun telah mensosialisasikan jika burung cucak hijau dan beo masuk kategori satwa lindung.
Karena itu para pedagang burung pasrah dan akan mengikuti peraturan yang ada. Seorang pedagang burung di Jalan Ratu Mangku atau biasa disebut Pasar Burung Panggung berinisial NG (40) mengatakan setelah mendapat pemberitahuan dari petugas (BKSDA) terkait larangan menjual burung cucak hijau, maka dia pasrah dan mengikuti regulasi yang ada.
"Ini langkah yang baik dari petugas mas, kami diberi tahu dulu jenis burung apa saja yang dilindungi, sehingga kami tidak akan menjualnya," ujarnya saat dibincangi Borneonews, Sabtu 2 November 2019.
Dia menyampaikan jika kemarin yang disosialisasikan ialah larang menjual cucak hijau dan beo.
"Kalau beo kami sudah disita, tinggal cucak hijau ini aja menghabiskan stok dan tidak ambil lagi," ungkapnya.
--page
Beredarnya peraturan larangan pemeliharaan cucak hijau, membuat penjualan burung sepi. Biasanya dalam sehari laku 3 ekor saat ini menjual 3 ekor burung saja kesulitan.
"Karena masyarakat sudah pada tau cucak hijau dilarang jadi jualnya agak susah mas, dulu sehari 3 ekor saja laku, sedangkan satu ekor mulai harga Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu," jelasnya.
Para pedagang selalu akan mentaati peraturan pemerintah, jika tidak maka konsekuensinya adalah ditahan.
"Kalau masih ngeyel jualan ya itu salah pedagang, kami sebagai pedagang ngikut aja mas," ujarnya.
Pedagang lainnya SI (43) juga menyampaikan memang eksploitasi burung membuat keberadaannya semakin punah, tapi jangan hanya pedagang dan pemelihara saja yang kena regulasinya, pembukaan hutan dijadikan lahan perkebunan sawit itu juga membuat satwa ini punah.
--page
"Akibat kebakaran lahan itu juga membuat satwa ini mati atau punah, maka para pembakar lahan itu harus ditindak dengan tegas," tandasnya.
Sebelmunya BKSDA SKW II Pangkalan Bun telah memberikan sosialisasi kepada pedagang burung, karena masih banyan datwa lindung yang diperjualbelikan.
Larangan itu mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (DANANG/B-6)








