INILAHCOM, Jakarta - Ketua LBHI Jakarta, Asfinawat menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya akan berada di bawah kendali presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Asfi menilik pada Pasal 37A sampai 37G UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemilihan dewan pengawas KPK generasi pertama ditunjuk langsung oleh presiden.
"Relasi kekuasaan di antara dewas, presiden dan pimpinan KPK. Jadi ini sangat rumit, karena dia (dewas) dipilih oleh presiden, ya orang yang dipilih bertanggungjawab kepada presiden," ujar Asfin di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu, 3 November 2019.
"Berarti sesungguhnya yang mengendalikan KPK adalah Presiden, pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan presiden," lanjutnya.
Asfin menambahkan, jika dalam waktu ke depam ada penurunan kinerja KPK. Maka letak kesalahan bukan lagi berada di tangan para pimpinan KPK lagi.
--page
"Ke depan kerjaan KPK itu sangat tergantung presiden," pungkasnya. (INILAH.COM/B-11)








