BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan bersama pengusaha dan pekerja diharapkan segera merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Kabapaten (UMK) 2020.
Permintaan ini disampaikan Bupati Seruyan Yulhaidir dalam sambutan yang disampaikan Plh Sekda Djainudin Noor saat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan, Senin 4 November 2019.
Menurutnya dengan ditetapkannya, UMK 2020 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dan bisa mendorong kemajuan dunia usaha dan produktivitas kerja.
“Dari hasil rapat ini sebagai bahan Dewan Pengupahan Kabupaten untuk merekomendasikan penetapan UMK Seruyan 2020 ke Gubernur Kalteng,” katanya.
Selanjutnya akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Kalteng paling lambat 21 November 2019 serta penetapan UMK tersebut efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.
--page
Diharapkan dewan pengupahan mampu meningkatkan kualitas sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing, sebagaimans tercantum dalam amanat UUDasar 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan visi misi mewujudkan Indonesia emas 2045. (MAGANG 2/B-6)








