BORNEOENEWS, Sampit - Remaja putus sekolah yang berumur 17 tahun, terlibat kasus pencuri motor terancam hukuman menjalani latihan kerja selama enam bulan di balai latihan kerja di Dinas Sosial.
"Anak kami tuntut selama enam bulan jalani latihan kerja," kata Jaksa Arie Kesumawati, Senin, 4 November 2019 usai sidang tertutup tersebut.
Dalam kasus ini kata Jaksa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian, ia dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, agenda selanjutnya anak akan mengajukan pembelaannya, melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho.
Dalam kasus anak tersebut, Jaksa mengungkapkan perbuatan itu dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Kenan Sandan gang Anuar Usman, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim bersama Ridho Alfianur dan Zainal Hamli (berkas terpisah).
--page
Mereka mengambil sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi KH 5501 FG milik seorang waria bernama Momoy yang saat itu terparkir di depan barak korban.
Saat melintas di lokasi kejadian muncul niat Ridho mengajak tersangka untuk mengambilnya namun terlebih dahulu mereka mencari pembelinya
Setelah singgah di sebuah bengkel mereka menawarkan motor itu namun pemilik bengkel meminta agar membawa motor tersebut
Keduanya mengajak Zainal, Ridho dan tersangka mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi kejadian sementara Zainal mengawasi lingkungan sekitar
Saat akan bertransaksi perbuatan ketiganya diketahui oleh korban, ketiganya berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (NACO/B-5)








