PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa RJ, sopir pembawa rombongan Pramuka MA Darul Muttaqin, Desa Pangkalan Dewa yang menabrak pengendara motor hingga tewas, dijatuhi hukuman penjara dua bulan oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menjatuhi hukuman penjara selama 2 bulan kepada terdakwa, akibat kelalaiannya sehingga membuat tewasnya seaeorang.

"Atas putusan tersebut dikurangi selama masa penahana dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah," kata Heru Karyono.

Putusan tersebut, berdasarkan atas pertimbangan peristiwa kecelakaan tersebut akibat musibah pecah ban.

"Terdakwa juga telah memberikan santunan dan membantu dalam pengobatan sejak di RSUD Sultan Imanuddin hingga dirujuk ke Rumah Sakit Semarang namun korban Whisnu Ageng Prabowo dinyatakan meninggal dunia, akibat dari kecelakaan tersebut," ucapnya.

--page

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Qurotul Aini S Farida menuntut terdakwa dengan penjara selama 4 bulan.

Borneonews mencoba mencari dakwaan di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, namun nomor perkara 256/Pid.Sus/2019/PN Pbu, nama terdakwa disamarkan dan dakawaan tidak bisa dibuka.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono, menyampaikan peristiwa laka lantas itu terjadi sekitar pukul 07.40 Wib di jalan A. Yani KM. 12 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Rabu, 14 Agustus 2019.

Pada saat mini bus jenis Toyota Innova warna putih No Pol KH 1554 GF yang dikemudikan oleh Roihatul Jannah dengan 8 penumpang yaitu anak - anak dari MA Darul Muttaqin, berjalan dan arah Sampit menuju ke arah Pangkalan Bun.

Ketika hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya, di jalan yang lurus dan secara bersamaan dari arah yang berlawana (Pangkalan Bun menuja ke arah Sampit), melaju kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna hitam No Pol DA 6183 LT yang dikendarai oleh Whisnu Ageng Prabowo sehingga terjadi tabrakan dengan adu depan.

--page

Atas kejadian tersebut, mengakibatkan pengendara kendaraan roda dua Whisnu Ageng Prabowo mengalami luka memar di kaki sebelah kanan, memar tangan kiri lebam mata kiri. (DANANG/B-5)