BORNEONEWS, Sampit - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau RAPBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2020 akan digelar pekan depan. Menghindari adanya tuduhan hingga kongkolikong, seluruh elemen masyarakat diminta untuk mengawasinya.
Momentum perebutan anggaran di lembaga DPRD ini rawan adanya kasus suap APBD seperti beberapa kasus yang ditangani aparat penegak hukum di daerah lain.
Berbagai modus yang sudah terjadi yakni mulai suap dengan uang cash hingga modus deal-dealan proyek aspirasi dari oknum legislator dengan eksekutif.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kotim yang juga anggota Badan Anggaran, Rimbun menantang aktivis antikorupsi dan elemen masyarakat lainnya untuk ikut serta mengawasi jalannya pembahasan itu.
Bahkan kata Rimbun untuk jadwal pembahasan akan dilakuan secara transparan dan terbukw untuk menghindari kecurigaan publik kepada mereka.
--page
“Kami siap diawasi, kami akan bahas secara terbuka, silahkan aktivis, mahasiswa dan masyarakar ikut mengawasinya," kata Rimbun, Senin, 4 November 2019.
Dijelaskannya tahapan itu sudah dimulai sekitar Juli 2019 lalu tahapan dimaksud yakni Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD. Kemudian diikuti dengan jadwal penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
Kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan rancangan PPAS. Dilanjutkan dengan penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD.
Setelah penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD
Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD selama 60 hari kerja sejak disampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
--page
Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Setelah itu dilanjutkan dengan evaluasi ke Gubernur Kalteng, dan setelah hasil evaluasi ini muncul maka wajib lagi disampaikan ke DPRD Kotim.
Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja sejak diterima keputusan hasil evaluasi.
"Hasil evaluasi dari gubernur itu wajib untuk disampaikan ke DPRD," tandasnya. (NACO/B-5)








