BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan, hasil kesepakatan bersama pihak pihak terkait menyepakati mengusulkan, Upah Minimum Kabupaten atau UMK Seruyan tahun 2020 naik menjadi Rp 3.193.750. per bulan atau mengalami kenaikan 12,43 persen.
Berdasarkan hasil Kesepakatan bersama usulan UMK Seruyan tahun 2020, di tanda tangani masing masing perwakilan, yang di terima Borneonews.co.id, Selasa, 5 November 2019.
Selain mengusulkan besaran UMK tahun 2020, juga menyepakati beberapa usulan lainnya, seperti UMK Seruyan, berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
Kemudian, besaran kenaikan upah bagi pekerja, dengan masa kerja lebih dari 1 tahun di perusahaan, di tetapkan secara bipartit di perusahaan masing – masing.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau kurang dari 1 tahun, upahnya lebih rendah dari UMK, maka pengusaha wajib menyesuaikan upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang berlaku.
--page
Kesepakatan bersama yang di tanda tangani Mujahidin mewakili serikat pekerja, Ahmad Ruswandi ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Seruyan dan Sukadi Dewan Pengupahan kabupaten Seruyan, selanjutnya sebagai bahan rekomendasi Bupati Seruyan, untuk mendapatkan penetapan dari Gubernur Kalteng. (MAGANG 2/B-5)








