PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Saksi yang meringankan atau A de charge dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, mengatakan, Pasar Handep Hapakat sudah meraup pendapatan senilai ratusan juta rupiah.

Saksi dari BPKAD bernama Erin tersebut dihadirkan oleh H. Fauzi Tambang yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadisperindagkop UMKM) yang diyakini mendapat keuntungan senilai Rp 85 juta dalam meloloskan proyek pembangunan pasar tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Nugraha mengatakan, dalam persidangan tersebut, Erin menyatakan, Pasar Handep Hapakat tersebut sudah mengalihkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau senilai Rp 464 juta semenjak disahkan tiga tahun lalu hingga sekarang.

“Dari keterangan saksi menyatakan, pasar itu sudah memberi pendapatan yang cukup besar bagi Pemkab Pulang Pisau. Namun kami rasa jika itu tidak menutup fakta jika dalam pembangungan pasar itu ada dugaan tipikor,” jelasnya usai persidangan, Selasa 5 November 2019.

Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan dari kasus ini kepada majelis hakim. Menurutnya tiap keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sepenuhnya adalah kewenangan hakim dalam memutuskan untuk menerima keterangan saksi tersebut atau tidak.

--page

“Kami tentunya tetap akan membuktikan dakwaan kami dalam persidangan. Kami sudah menghadirkan saksi juga ahli dalam persidangan untuk dapat membuktikan jika kelima terdakwa itu bersalah melakukan korupsi. Namun kembali kepada majelis untuk menerima ketarangan saksi tadi sebagai pertimbangan atau tidak,” jelasnya. (AGUS/B-2)