KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seluruh desa di Kabupaten Seruyan wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan stunting.

Kepala Dinas Kesehatan Seruyan, Mahdiniansyah mengatakan saat ini kewajiban setiap desa menganggarkan untuk pencegahan stunting sudah tertuang dalam peraturan bupati.

“Peran lintas sektor sangat diperlukan untuk pencegahan stunting dan salah satunya desa wajib mengalokasikan dana untuk penanganan stunting,” katanya, Rabu 6 November 2019.

Menurutnya desa memiliki peran stategis dalam upaya pencegahan stunting melalui anggarannya bisa mengalokasikan pemberian makanan tambahan bergizi. Bisa juga mendukung pemenuhan penunjang sarana fisik untuk mendukung kesehatan warga.

Dukungan dari semua pihak mulai dari camat, lurah hingga kepala desa untuk mensukseskan upaya menekan angka stunting sangat diharapkan.

--page

Dengan dukungan lintas sektor diharapkan Seruyan ke depan tidak ada lagi kasus stunting dan tugas dari semua pihak tinggal melakukan pencegahan. (MAGANG 2/B-6)