KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan kepolisian membekuk dua terduga pencuri yang beraksi di Kapuas dan Kalimantan Selatan, Terakhir, para pelaku Curat ini beraksi di pinggir Jalan Kapuas Seberang I, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir.

Tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Hilir dan Intel Polda Kalsel, petugas Polsek Gambut, serta Polres Banjar ini membekuk dua pelaku di wilayah Kalimantan Selatan dengan lokasi berbeda.

Untuk pelaku berinisial MSS (46) dibekuk di sekitar kediamannya pada Selasa, 5 November 2019 malam di Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Sedangkan pelaku AF (34) yang juga warga Banjarmasin ini dibekuk tim gabungan di Jalan Gambut Pemajatan Komplek Marga Sanaland, Desa Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar di hari yang sama.

"Iya, kedua pelaku tindak pidana curat sudah diamankan tadi malam setelah pengembangan, keduanya dibekuk di wilayah Kalsel," ucap Kapolsek Kapuas Hilir AKP Darwin kepada wartawan, Rabu, 6 November 2019.

--page

Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana curat dalam hal ini mengambil sebuah handphone merk Oppo A3s milik Destian Yoga Putra Anugrah (12) yang diletakkan di box depan sepeda motor miliknya saat terparkir di pinggir Jalan Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir pada 28 Oktober 2019 lalu.

Dari pelaku diamankan 1 buah Hp Oppo A3s, 1 buah kotak Hp dan sebuah sepeda motor yang beserta STNK. "Pelaku dikenakan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tuturnya.

Kapolsek menuturkan kronologis kejadian itu bermula saat korban di pinggir Jalan Kapuas Sebrang I, Kelurahan Barimba. Pada saat itu

sedang melakukan belajar kelompok dan memarkir sepada motor di pinggir jalan itu.

"Kemudian korban meletakkan HP merk OPPO A3s di box depan motor kemudian ia belajar dan masuk ke rumah rekannya," tuturnya.

--page

Tidak berselang lama ia melihat dua orang naik sepeda motor. Kemudian satu orang diduga pelaku diturunkan tidak jauh dengan sepeda motor korban yang terparkir.

"Datang satu pelaku lagi putar balik ke lokasi kejadian. Dan langsung mengambil HP milik korban itu, lalu kabur ke arah Banjarmasin," tuturnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 2.554.000, selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kapuas Hilir hingga ditindaklanjuti. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)