SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ys, terdakwa yang membunuh rekan kerjanya Toni terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Rabu, 6 November 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Hakim Muslim Setiawan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoinya secara tertulis.

"Pekan mendatang agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," kata Muslim usai jaksa membacakan tuntutannya.

Toni tewas dengan bersimbah darah setelah di kapak oleh terdakwa. Kejadian pada Minggu, 30 Juni 2019 di mess karyawan PT WSSL Dusun Natai Tabuk, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

--page

Terdakwa mengaku sebelumnya tidak pernah ada permusuhan dengan Toni. Akan tetapi waktu itu dalam benaknya langsung menghampiri Toni dan menghabisinya dengan tiga kali membacoknya.

Toni tewas dengan luka di bagian kepala, lengan dan punggungnya. Korban meninggal di lokasi kejadian, usai menghabisi korban terdakwa langsung diamankan. (NACO/B-2)