BORNEOENEWS, Sampit - Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ike Liduri menambah lamanya pembinaan kepada remaja putus sekolah yang berumur 17 tahun atas kasus pencurian motor milik seorang waria.
"Kami terima atas putusan itu, kami menuntut 6 bulan pembinaan di Dinas Sosial, hakim memvonis 1 tahun," kata Jaksa Arie Kesumawati, Senin, 11 November 2019.
Hakim sependapat dengan apa yang didakwakan Jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian, dan dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam kasus anak tersebut, perbuatan itu dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Kenan Sandan gang Anuar Usman, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim bersama Ridho Alfianur dan Zainal Hamli (berkas terpisah).
Mereka mengambil sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi KH 5501 FG milik seorang waria bernama Momoy yang saat itu terparkir di depan barak korban.
--page
Saat melintas di lokasi kejadian muncul niat Ridho mengajak anak untuk mengambilnya namun terlebih dahulu mereka mencari pembelinya
Setelah singgah di sebuah bengkel mereka menawarkan motor itu namun pemilik bengkel meminta agar membawa motor tersebut
Keduanya mengajak Zainal, Ridho dan terdakwa mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi kejadian sementara Zainal mengawasi lingkungan sekitar
Saat akan bertransaksi perbuatan ketiganya diketahui oleh korban, ketiganya berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
--page
Meski demikian, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono menyatakan menerima atas vonis itu.(NACO/B-5)








