BORNEONEWS, Sampit - Sug alias Yan (65) diamankan pihak kepolisian di kediaman rekannya lantaran sedang menunggu ingin menyabu. Saat sedang tidur datang polisi menciduknya.
"Sabu itu milik saya dapat beli dari Yadi," ucap tersangka, Rabu, 13 November 2019 pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka menyebut sudah dua kali beli sabu dengan Yadi. Terakhir sehari sebelum diamankan. Sabu dibeli dengan harga Rp 300 ribu per paketnya.
Tersangka datang langsung ke kediaman Yadi di Jalan Kembali, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Hingga Rabu, 4 September 2019 sekitar pukul di 16.00 Wib di Jalan Sampurna 4, di barak rekannya di Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat itu warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu ke barak El di lokasi kejadian tersebut.
--page
Namun El kala itu tidak ada, karena sudah tahu tempat menyimpan kuncinya tersangka membuka barak itu sambil menunggu El lantaran ingin menyabu bersamanya.
Saat sedang tiduran kakek itu akhirnya diamankan. Digeledah ditemukan sepaket sabu di saku celananya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)








