PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus sengketa tanah masih terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Salah satunya di Jalan Tingang, masuk Jalan Permata Indah. 

Tanah seluas 40 x 40 atau 1.600 meter persegi itu kabarnya memiliki 2 kepemilikan dengan 2 legalitas berbeda. 

Satunya berupa Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) milik Firdaus Herman Ranggan, sedangkan satunya adalah sertifikat yang informasinya milik seseorang berinisial J.

Kuasa hukum Firdaus, Soeyedi DP Sangkurun dan Noto M Saleh menyatakan siap jika masalah tersebut diselesaikan ke tingkat pengadilan. 

"Kalau memang kita yang harus melakukan gugatan, ya bisa. Tapi kita beri waktu dua minggu dulu sejak hari ini," kata Noto yang kemudian diamini Soeyedi, Rabu, 13 November 2019.

--page

"Memang ini harus disampaikan ke pengadilan mengingat kedua belah pihak menurut data yang ada semua memiliki legalitas," ungkapnya.

Namun dirinya heran mengenai penerbitan sertifikat pada 2008 tersebut. Sebab kawasan setempat masih tersangkut masalah RTRWP dan RTRWK. 

"Dan sampai hari ini objek ini masih tidak bisa dibuat sertifikat," timpal Soeyedi.

Ia menjelaskan, kliennya tersebut memiliki tanah itu melalui jual beli dengan seseorang bernama Imansyah Darung, warga setempat sejak 2010.

Sejak tahun itu telah dirawat dengan membuat pengaringan parit beton di sekeliling batas tanahnya. Selain itu, juga disebutnya aktif membayar kewajiban terhadap pemerintah dan negara melalui setoran pembayaran wajib pajak penerimaan SPPT PBB.

--page

Ia mengaku belum berkomunikasi dengan pihak yang mengklaim karena belum pernah bertemu. Langkah mediasi secara langsung juga belum pernah dilakukan.

"Tapi kita menunggu. Kalau memang punya niat baik untuk melakukan mediasi, ya kita siap," tandasnya.

Tanah yang menjadi objek dalam sengketa itu telah didirikan sebuah pondok. Namun karena masih bermasalah, pihaknya melakukan pembersihan.

Hal itu juga disaksikan aparat kepolisian, TNI, pihak kelurahan, para mantir baik dari Mantir Kelurahan Palangka, Menteng maupun Bukit Tunggal. Jika nantinya tidak ada titik temu, besar kemungkinan masalah ini akan diselesaikan di pengadilan. (BUDI YULIANTO/B-11)