TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi hingga kini menuai pro kontra di masyarakat.
Awalnya Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyampaikan rencana tersebut pada pertengahan September lalu. Penghapusan IMB dan Amdal itu rencananya bakal dimasukkan ke rancangan Perppu Omnibus Law Bidang Investasi.
Sofyan menjelaskan, salah satu alasan penghapusan IMB karena selama ini banyak keluhan soal temuan pelanggaran di lapangan selama kepengurusan izin tersebut. Walhasil, selain proses perizinan semakin lama, biaya pun meroket. Investor pun urung menanamkan modalnya.
Ia juga memastikan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pendirian bangunan bakal serampangan. Nantinya pengawasan akan tetap dilakukan oleh pihak ketiga yang tersertifikasi, terutama pada bangunan yang terletak di daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).
"Idenya kan ada di RDTR. Kalau RDTR sudah ada, artinya semua sudah dipertimbangkan. Tapi karena ada kontroversi kemarin, akhirnya kita harus teliti lebih lanjut," kata Sofyan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 11 November 2019.
--page
Selama ini, menurut Sofyan, salah satu standar yang dipakai dalam penyusunan RDTR adalah standar keselamatan bangunan. Sementara untuk mendapatkan IMB, pemohon harus memenuhi sejumlah standar teknis keselamatan gedung. Di sini lah yang kemudian dinilai ada overlapping dan sebetulnya bisa diharmonisasikan.
"Dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, wacana penghapusan IMB dan Amdal ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi tanpa mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan," kata Sofyan.
Soal keluhan pengurusan IMB yang berbelit dan makan waktu serta biaya tinggi dibenarkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani. Ia menyambut baik rencana pemerintah menghapus IMB dan Amdal tersebut. "Menurut kami lebih jelas, lebih baik," ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan selama ini pihaknya menerima banyak laporan terkait investasi yang bermasalah. "Ada izin yang tumpang tindih, ada juga dalam pelaksanaannya tidak ada kepastian berusaha yang luar biasa rumitnya," ucapnya.
Ia mencontohkan, ada beberapa investor yang akhirnya tak jadi menanamkan modalnya di Indonesia dan kembali ke negara asalnya karena dipersulit mengurus IMB. "Jadi yang rumit itu izin lokasi, izin lingkungan, amdal dan sebagainya. Dua tiga tahun IMB belum keluar, padahal orang bawa duit mau invest di sini," ucapnya.
--page
Hal senada disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengatakan, salah satu masalah ada pada tumpang tindihnya kewenangan antar-pejabat di instansi pemerintah daerah yang menerbitkan IMB.
Akibatnya, pengurusan IMB bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. “Ini pengalaman. Apalagi kalau izin untuk kebun dan izin tanah, banyak kali, bos,” kata Bahlil.
Namun penolakan keras soal penghapusan IMB datang dari Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghada. Pasalnya, izin itu dinilai berkaitan erat dengan dengan keamanan dan keselamatan bangunan.
Menurut Ali, pendirian bangunan memang memerlukan pertimbangan keamanan dan keselamatan, sehingga perizinan adalah keniscayaan. Kalaupun ada masalah di lapangan, waktu dari proses perizinan lah yang semestinya dipangkas, bukan malah izinnya yang dihilangkan.
"Pak Jokowi kan bilang izin dihapuskan, mungkin bukan IMB-nya. Kalau IMB-nya dihilangkan saya sih enggak setuju. Karena pasti harus ada izin, tidak boleh semudah itu bangunan didirikan," kata Ali.
--page
Hal senada disampaikan oleh pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga. Ia menilai penghapusan IMB justru akan membuat pembangunan menjadi tidak terkendali dan cenderung mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan bangunan.
“Kalau IMB dihilangkan, dapat dipastikan masyarakat akan membangun bangunan semaunya, di mana saja. Sehingga kota menjadi tak tertata dengan baik,” ujar Nirwono. Terlebih jika mengacu data sepanjang lima tahun terakhir, baru ada 53 dari 2.000 kabupaten dan kota yang memiliki RDTR.
Tapi belum rampung perdebatan soal IMB, pemerintah belakangan melempar wacana penghapusan Amdal untuk alasan yang sama, yakni penyederhanaan birokrasi pengurusan izin investasi. Menteri Sofyan menyebutkan salah satu sebab munculnya rencana penghapusan Amdal karena di lapangan banyak jenis Amdal yang harus diurus, padahal bisa disederhanakan. “Ada Amdal, ada Amdal lalin. Ada macam-macam urusannya, ini perlu disimplifikasi.”
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Abdul Kamarzuki menambahkan, Amdal tak lagi diperlukan karena dalam produk rencana tata ruang telah mempertimbangkan aspek-aspek mengenai analisis tersebut.
Namun begitu, Abdul menekankan salah satu aspek penataan ruang yang perlu disempurnakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyusunan KLHS berfungsi untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah.
--page
Adapun wacana penghapusan Amdal didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018. Beleid itu mengatur tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal untuk Usaha dan dan atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, kegiatan pembangunan bisa mendapat pengecualian tak lakukan Amdal jika daerah telah memiliki RDTR Kota ataupun Kabupaten bersyarat. “Yang dirujuk Permen LHK No 24. Kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus," tuturnya.
Pengecualian itu, kata Siti Nurbaya, juga dilakukan dengan syarat yang ketat. "Syaratnya RDTR Kabupaten dan Kota tersebut juga harus mengintegrasikan konsep lingkungan."
Namun tak sedikit yang mempertanyakan rencana pemerintah itu. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, misalnya, khawatir jika Amdal dihapus akan berdampak pada lingkungan hidup. Ia tak bisa membayangkan pembangunan bakal tak terkontrol dan menyebabkan maraknya alihfungsi lahan. Walhasil, lingkungan bakal cepat rusak.
Lebih jauh, Cellica mengusulkan agar penghapusan Amdal diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki luas lahan lebih dari 5 hektare. Tapi sebelum diberi keistimewaan itu, perusahaan harus dipastikan aman dan tidak merusak lingkungan. "Misalnya perusahaan terindikasi membuang limbah harus dicek dulu. Harus tes (sidang) Amdal dulu," katanya.
--page
Cellica berharap, gagasan menghapus Amdal dari syarat investasi dipikirkan secara matang dan mendengar aspirasi dari daerah. "Pada prinsipnya kita patuh dan taat pada (pemerintah) pusat. Tapi mudah-mudahan (pemerintah) pusat bisa mendengarkan aspirasi dari bawah (Pemda). Karena ini berkaitan dengan lingkungan, itu kan penting," tuturnya.
Adapun Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia atau REI Totok Lusida mempertanyakan izin Amdal untuk pembangunan properti di suatu kawasan yang acap kali berulang. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak efektif.
"Sekarang ini kalau kita bangun area dan ruko, sudah kita bikinkan area satu kawasan ruko satu kompleks, setiap ruko dimintai Amdal lagi. Akhirnya konsultan hanya copy paste Amdal,” ujar Totok saat dihubungi.
Ia memberi contoh bahwa hal yang sama terjadi untuk pembangunan mal atau pusat perbelanjaan. Menurut Totok, kendati pihak pengembang sudah mengantongi Amdal untuk pembangunan mal, pemerintah daerah umumnya akan meminta amdal lagi untuk pengadaan stan-stan di dalam kawasan tersebut.
Sementara Kepala Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI Joeni Setijo Rahajoe mengingatkan yang terjadi saat ini adalah dengan adanya RDTR tak menjamin pelaksanaan yang benar di lapangan. "Apalagi tanpa itu semuanya (IMB dan Amdal)," kata Joeni. (Teras.id)








