KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Timur telah menyosialisasikan pencegahan dan larangan praktik pungutan liar (pungli) di UPTD Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat, tepatnya di Jembatan Timbang Km 13, Desa Anjir Serapat Timur.

Sosialiasasi Satgas Saber Pungli itu dipimpin oleh Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah didampingi sejumlah anggotanya.

"Iya, kami sudah menyosialisasikan pencegahan praktik pungli ini di jembatan timbang. Agar tidak ada terjadi penyimpangan dilakukan," ucap Iptu Siti kepada wartawan, Kamis, 14 November 2019.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri warga ini, kapolsek menjelaskan, masyarakat juga ikut mengawasi pungli. Sehingga penyimpangan itu dapat dicegah demi kemajuan daerah.

"Jika ada penyalahgunaan atau penyimpangan untuk terlebih dahulu menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas atau laporkan ke Saber Pungli Kapuas nomor telpon 082350776682," ucapnya.

--page

Selain itu, dia juga mengimbau kepada warga agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan tempat tinggal dan selalu memberikan informasi tentang gangguan Kamtibmas kepasa petugas Bhabinkamtibma atau Polsek Kapuas Timur.

"Sehingga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur tetap kondusif dan nyaman," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)