BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Untuk para pencari kerja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan AK1 yang lebih dikenal dengan sebutan kartu kuning atau kartu pencari kerja. Menurut
Seripah Norhidayatul Ilmi, Kepala UPTD Ketenagakerjaan Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk bisa diterbitkan AK 1.
Mulai dari fotokopi KTP 1 lembar, fotokopi ijazah terakhir 1 lembar, pas foto 2 x 3 sebanyak 3 lembar dan syarat lain harus memiliki alamat email.
“Setelah syarat lengkap, maka pemohon harus mengisi formulir kuisioner dan dilakukan proses wawancara kepada pemohon. Pembuatan kartu ini bisa juga secara online melalui website ayokitakerja.Kermnaker.go.id," jelasnya, Jumat 15 November 2019.
Difasilitasinya pembuatan AK 1 di UPTD Ketenagakerjaan Kecamatan Hanau ini diharapkan bisa membantu warga, sehingga tidak perlu jauh ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Seruyan.
--page
“Sedangkan proses pencetakan kartu tetap di dinas dan pembuatan kartu pencari kerja ini seluruhnya gratis atau tidak dipungut biaya,” tambahnya. (MAGANG 2/B-6)







