BORNEONEWS, Sampit - AS menusuk Dede lantaran kesal dengan kakaknya Dede, Umin, yang mengungkit permasalahan sebelumnya.
"Saya pernah berkelahi sebelumnya namun diungkit-ungkit (Umin) lagi," kata tersangka.
Tersangka saat pelimpahan tahap II, Jumat, 15 November 2019 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur itu mengaku melakukan penganiayaan pada Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di Jalan Anjar Sugianto Km 8 Desa Rantau tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal saat tersangka dan beberapa temannya dari Desa Tumbang Bajanei menuju Desa Rantau Tampang melihat acara orang meninggal.
Setelah tersangka dan temannya sampai di tempat acara tersangka dan rekannya minum-minum jenis arak, hingga tersangka bertemu Umin dan terjadi cek- cok.
Tidak lama tersangka bertemu Dede dan meluapkan kekesalanya itu menusuknya dengan pisau. Akibat kejadian itu Dede alami luka di perut.
Akibat perbuatan pria yang sekolah sampai kelas IV SD itu dalam kasus tersebut jaksa menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)


