PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama dua pekan di bulan November 2019, Polresta Palangka Raya menangkap sembilan tersangka kasus penjualan, penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kesembilan tersangka tersebut diamankan di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam rilisnya di Mapolresta Palangka Raya mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan terhadap kesembilan orang tersebut, petugas mengamankan barang bukti puluhan gram sabu.

"Ada 30 gram sabu dari kesembilan orang tersebut. Peran mereka beragam. Ada yang menjual sekaligus memakai dan ada pula yang hanya memakai saja," ujar Kapolresta.

"Sembilan orang tersebut ada yang berjejaringan dan kita amankan semuanya. Ada pula yang berbeda. Intinya ada enam laporan polisi," tambahnya.

--page

Menurut Dwi Tunggal, kesembilan orang tersebut diancam lima tahun hingga dua puluh tahun penjara.

“Pasal yang kita kenakan pada mereka yaitu pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Jaladri. (ARNOL/B-2)