PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur PT Talawang Nampara Perkasa yang juga terdakwa Maulydia Aryas mengaku tiga kali menandatangani cek dengan nominal kosong terkait proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau.

Fakta ini dia ungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 19 November 2019.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa mengaku ada 4 kali menandatangani cek pencairan dana.

Dia hanya mengetahui nominal uang dalam cek sekitar Rp 800 juta. Sedangkan 3 cek lainnya merupakan cek nominal kosong.

"Cek pertama ada Rp 800 juta. Untuk selanjutnya itu hanya cek kosong, Saya hanya hanya tanda tangan saja," ujarnya kepada majelis hakim.

--page

Dia mengaku tidak mengetahui kapan pastinya uang tersebut masuk ke rekening perusahaan. Atau berapa jumlah nominal uang yang sudah dicairkan pada cek nominal kosong yang sudah ditandatanganinya tersebut.

Dia menjelaskan persoalan pencairan dana dilakukan langsung oleh ayahnya terdakwa Yasmun selaku komisaris utama perusahaan dengan Fery Niagara.

Dia hanya mengikuti proses pencairan dana saat penandatanganan cek dengan nominal Rp 800 juta.

"Saya tidak tahu apa-apa lagi. Hanya saat pencairan Rp 800 juta saja yang saya tahu dan uang itu selanjutnya diserahkan kepada Fery. Untuk selanjutnya ayah saya dan Fery yang mengaturnya," jelasnya. (AGUS/B-6)