BORNEONEWS, Sampit - AM (39), terdakwa kasus asusila terhadap bocah yatim piatu berusia tujuh tahun, banyak diam saat ditanya majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 20 November 2019.
"Saat ditanya apa motivasinya menyetubuhi korban, dia diam. Alasannya, seketika saja," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa.
Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di kediamannya, pada salah satu desa di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Korban merupakan pelajar yang duduk di bangku SD.
Berawal saat korban asyik menonton televisi datang terdakwa menghampirinya dan melakukan perbuatan tak senonoh itu.
"Terdakwa mengakui perbuatan itu dilakukannya dengan korban sebanyak 2 kali," tegas Bambang.
--page
Bambang juga menyebutkan sebelum memberikan keterangan, korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi yakni petugas kesehatan di puskesmas Cempaga Hulu. (NACO/B-11)








