BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Seruyan, melakukan pendampingan bagi pelaku usaha untuk pengurusan perizinan.
Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, telah menginsyaratkan bahwa seluruh perizinan berusaha baik mikro, kecil, menengah dan besar. Dilaksanakan melalui sistem online singel submission (OSS).
“Dalam rangka mengantisipasi serta mengawal pelaku usaha yang kesulitan dalam pemanfaatan pengurusan perizinan melalui sistem OSS ini. Kami di DPMPTSP Seruyan melalukan pendampingan,” kata Agung Setiawan, Kamis, 21 November 2019.
Pendampingan layanan ini, untuk membantu pelaku usaha dalam pemanfataan pengurusan perizinan melalui OSS, ini dilakukan agar mereka yang menemui kesulitan untuk menggunakan sistem ini, bisa terbantu.
“Pendampingan layanan ini, tidak ada biaya apapun seluruhnya gratis, karna ini merupakan bagian dari tekad pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar mengurus perizinannya,” tambahnya.
--page
DPMPTSP Seruyan, terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam peningkatan pelayanan pada masyarakat dan pelaku usaha, hingga kedepan seluruh pelaku usaha akan patuh dalam mengurus perizinan berusahanya. (MAGANG 2/B-5)








