BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengamankan 8 truk bermuatan kayu ilegal di Jembatan Kahayan, Kota Palangka Raya. Selasa 19 November 2019.
Kayu tersebut berasal dari masyarakat dan hutan di daerah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Disebutkan pemiliknya berinisial NU.
"Kayunya ada sekitar 80 kubik mau dibawa ke Banjarmasin," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, Kamis, 21 November 2019.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan akan ada kayu dengan dokumen palsu yang hendak dibawa dari Muara Teweh ke Banjarmasin.
"Tim langsung bergerak dan mengamankan 8 sopir. Setelah dilakukan pengembangan baru ditemukan pemilik kayu dan juga pegawai salah satu instansi pemerintahan sebagai pembuat dokumen palsu," jelas Manang.
--page
Saat ini 8 truk kayu yang berjumlah 80 kubik tersebut sudah diamankan di Mapolda Kalteng bersama dua tersangka yakni NU sebagai pemilik kayu dan GA sebagai pembuat dokumen palsu. (ARNOL/B-11)








