SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yun yang menghabisi rekan kerjanya Toni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan.

"Majelis kurangkan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 9 tahun penjara," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa, Kamis, 21 November 2019.

Toni tewas bersimbah darah setelah dihabisi terdakwa. Kejadian pada Minggu, 30 Juni 2019 di mess karyawan PT WSSL Dusun Natai Tabuk, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Terdakwa mengaku sebelumnya tidak pernah bermusuhan dengan Toni. Namun waktu itu dalam benaknya langsung menghampiri Toni dan menghabisinya.

Fakta sidang terdakwa beralasan menghabisi korban karena sering dibayang-bayangi oleh mimpi burukmya. Akhirnya ia mendatangi korba dengan membawa kapak dan mengarahkannya ke korban hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.

--page

Korban alami luka parah di bagian kepala, lengan dan punggungnya. Sejak kejadian itu terdakwa ditinggal pergi ke kampung halaman oleh istrinya.

Atas vonis tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan menerima atas vonis tersebut.(NACO/m)