BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah akan memanggil sejumlah pemilik perusahaan kayu yang membeli kayu berdokumen palsu dari Nurdin. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, Kamis 21 November 2019.
"Kayu ini tidak hanya dijual ke satu perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang dijual oleh Nurdin. Nanti perusahaan-perusahaan itu juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Selain, memanggil sejumlah perusahaan kayu, polisi juga akan memanggil instansi terkait yang tenaga teknisnya membuat dokumen palsu.
"Untuk instansi dari dinas kehutanan tentunya akan kita panggil. Kita akan menanyakan terkait pembinaan terhadap tersangka Gazali yang merupakan tenaga teknis. Dia sipil bukan PNS. Hanya direkrut instansi terkait," ujarnya.
Pemanggilan terhadap kedua pihak baik sejumlah perusahaan penerima kayu maupun instansi terkait untuk memperjelas persoalan kayu ilegal yang bermoduskan dokumen palsu.
--page
Sekedar informasi, pada Selasa 19 November 2019, Polda Kalimantan Tengah mengamankan puluhan meter kubik kayu berdokumen palsu di Jembatan Kahayan, Palangka Raya. Kayu berasal dari Muara Teweh tujuan Banjarmasin. (ARNOL/B-11)








