BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng tidak menemukan kendala apapun dalam menangani kasus kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan sawit atau korporasi.
"Untuk kendala sih saya kira ngga ada. Semuanya sudah melalui proses dan tahapan yang sudah ditentukan," ujar Kasubdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti, Jumat 22 November 2019.
"Kita harus datangkan ahli, uji lab dan lain sebagainya. Semuanya tentu membutuhkan waktu banyak," ujarnya.
Menurut Manang dalam menyelesaikan kasus apapun pihaknya tidak mau tergesa-gesa, termasuk kasus kebakaran lahan.
"Kalau nanti tergesa-gesa nanti bisa ada masalah. Kita monumen urus hingga tuntas tetapi sesuai mekanisme yang sudah diatur sejak awal," bebernya.
--page
Dia menambahkan penegakan hukum yang sesuai dengan mekanisme dan koridor hukum yang berlaku tentu akan memberikan rasa keadilan bagi siapapun. (ARNOL/B-6)








