BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebenarnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah ada Perda yang melarang masyarakat atau pemilik usaha memasang iklan secara sembarangan, misalnya dengan cara menempel, memaku atau merusak pohon pelindung di pinggir jalan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi, Jumat 22 November 2019 menjelaskan sanksi denda maksimal 50 juta atau kurungan 3 bulan, bakal menjerat para pelanggar larangan memasang iklan sembarangan dan berpotensi merusak pohon.
"Hal ini sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," jelasnya.
Walau demikian pihaknya masih melakukan penindakan persuasif pada para pelanggar yang terkena penertiban.
"Rata-rata alasan pelanggar adalah ketidaktahuan mengenai aturan tersebut. Secara umum mereka bersikap kooperatif dan bersedia datang saat kita panggil ke kantor Satpol PP Kobar untuk diberikan sosialisasi dan pengetahuan mengenai perda tersebut dan sanksinya," jelasnya.
--page
Namun menurut Luthfi, lantaran keterbatasan anggaran yang ada, sehingga sosialisasi masih kurang dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelanggar baru.
"Karena setiap pelanggar yang kita temukan akan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








