TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Barito Timur menangkap HH alias Al (25), kurir sabu asal Benua Hanyar Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.

Tersangka ditangkap saat mengantarkan pesanan narkotika golongan I diduga sabu seberat 0,66 gram, Jumat 22 Nopember 2019, di Jalan A Yani RT 3 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima Barito timur.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro menyebutkan, informasi tersebut juga sebelumnya di dapat dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum polres Bartim.

"Pelaku kurir yang mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang dan ditangkap ketika melintas," kata kasatresnarkoba.

Kasat menjelaskan, pelaku merupakan pemain lama dan berdasarkan pengakuan bahwa kristal putih berasal dari Kalsel. Sabu seberat 0,66 gram tersebut disembunyikan di kotak rokok dalam dashbord kendaraan yang ditunggangi.

--page

Selain narkotika diduga sabu, tambah dia, jajaran ikut mengamankan handphone, uang tunai Rp15 ribu serta sepeda motor Honda Vario DA 5493 ET sebagai barang bukti.

"Kita jerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan sekarang telah diamankan di Mapolres Bartim," tukasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa ia hanya mendapat persenan dari mengantarkan barang haram sabu tersebut. Ia mendapat komisi Rp200 ribu setiap berhasil menjual. (PRASOJO/B-5)