TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Akses jalan menuju lokasi pertambangan ditutup, puluhan pemilik angkutan tidak bisa bekerja dan ratusan karyawan perusahaan batubara di Barito Timur dirumahkan, Jumat, 22 November 2019.

Penutupan jalan dilakukan dengan 2 unit DT milik PT Patra Jasa di depan jalan masuk ke areal pertambangan milik Rimau Group, Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim.

Akibat penutupan jalan tersebut kurang lebih 12 hari pemilik angkutan batubara tidak dapat bekerja. Selain itu ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan tambang tersebut harus dirumahkan karena perusahaan tidak bisa menjalankam usaha dengan lancar dari hasil produksi mereka.

Akibat aksi ini para pemilik angkutan yang tergabung dalam Asosiasi angkutan Batubara Bersama (AABB) Tumpuk Natat dan para karyawan Rimau Group melakukan aksi damai yang dimulai dari pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka meminta pihak yang menutup jalan untuk memindahkan DT yang terparkir tepat di tengah jalan masuk areal pertambangan.

"Akibat adanya penutupan jalan masuk ke tambang, para pemilik angkutan atau subcont perusahaan tidak bisa bekerja untuk melakukan pengangkutan, sehingga perusahaan juga terpaksa harus merumahkan para karyawan karna tidak bisa menjalankan usaha dengan lancar penjualan," ucap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai Edi Sinurat yang juga menjabat sebagai Sekretariat AABB Numpuk Natat.

--page


Eko Hartono, karyawan anak perusahaan Rimau Gruop mengatakan, dengan adanya perumahan karyawan kebutuhan sehari-hari di rumah kini tak akan mencukupi. Sedangkan untuk bekerja di tempat lain belum ada.

"Dengan adanya merumahkan karyawan mengakibatkan perekonomian keluarga lumpuh, anak dan istri menderita, kembali berkebun karet harganya pun tidak akan mencukupi kebutuhan rumah tangga," akunya.

Hingga sore truk yang diparkir di jalan itu juga belum dipindahkan. Atas kondisi ini akhirnya para aksi damai membuka jalan sendiri tepat di sebelah DT yang terpakir di sebelah kiri dan kanan jalan agar akses angkutan dapat dilewati.

Namun setelah dilakukan pembukaan jalan sendiri, pihak PT Patra Jasa kembali menambahkan 2 unit tangki dengan memarkirkan tepat menutup jalan di yang telah dibuka.

Aksi damai tersebut juga dipantau oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Tengah Toeseng A.A Asang. Ia memantau para pihak penyelenggara pelayanan publik terutama TNI, Polri dan PT. Pertamina yang dalam perkembangannya melakukan koordinasi dengan Kapolres Bartim untuk mencari solusi.

--page


"Yang diketahui Kapolres menghubungi beberapa pihak terutama PT. Pertamina, agar pada sore hari jalan tersebut dapat dibuka," ujarnya.

Ia mengharapkan agar PT. Pertamina taat asas, di mana untuk permasalahan ini telah ditangani oleh 4 lembaga yakni Wakil Gubernur Kalteng, Ombudsman RI, Bupati Bartim dan DPRD Bartim yang meminta agar jalan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Jangan dilakukan upaya atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik sosial," pesannya.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dalam aksi damai yang dilakukan berjalan dengan lancar tidak ada tindakan yang akan mengakibat konflik. "Kita dari aparat kepolisian harus menjaga kabtimas di wilayah, apayang disampaikan masa bisa tersampaikan dan jangan sampai ada tindakan anarkis, dan kedua belah pihak bisa menahan diri," imbuhnya.

Zulham juga mengungkapkan bahwa ada 14 perusahaan yang sudah melakukan kerjasama namun hanya 1 perusahaan yang belum melakukan kerjasama yaitu Rimau Group tapi mereka juga ada alasan tidak bekerjasama.

--page


"Kita harapkan semua pihak bisa sama-sama mendapat manfaat dalam menggunakan jalan ini, kita dari kepolisian tetap berada tegak lurus di tengah masyarakat, kita juga tidak menghilangkan tuntutan dari PT pertamina dan Rimau grup apa yang dituntutkan," tuturnya.

Pantauan di lapangan, PT Patra Jasa kembali menutup jalan yang telah dibuka dengan menambah unit tangki water sehingga akses jalan tertutup total. Sampai berita ini dinaikan pihak PT Patra Jasa belum bisa dimintai keterangan saat dilokasi atau dihubungi via seluler. (PRASOJO/B-5)