KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Hanafi dan M Efendi meminta Bupati Sakariyas menyetop operasional perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kamipang sampai ada kejelasan terkait tindak lanjut perjanjian atau MoU soal pembangunan jalan menuju arah Kecamatan Mendawai.

"Kami menanyakan tindak lanjut MoU antara Pemkab Katingan dengan perusahaan terkait masalah pembangunan jalan menuju wilayah Kecamatan Mendawai, sebab informasinya sampai sekarang pihak perusahaan belum ada kegiatannya di lapangan," sebut Hanafi diamini M Efendi, Jumat 22 November 2019.

Menurut Hanafi, sebelumnya Pemkab Katingan bersama 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menyepakati dan melakukan penandatangan MoU soal kesediaan membantu pemerintah daerah membuka jalan dari areal wilayah perusahaan menuju wilayah Kecamatan Mendawai yang berada di bagian selatan atau hilir Kabupaten Katingan yang selama ini masih terisolasi karena belum adanya jalan darat menuju Kasongan Ibukota Kabupaten Katingan.

Namun kata Hanafi sejauh ini yang sudah ada kegiatan di lapangan baru pihak satu perusajaan saja, sedangkan perusahaan satunya lagi masih belum ada tanda-tanda mengerjakan badan jalan sesuai kesepakatan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah membuka body jalan dan kami mempertanyakan lagi sampai mana kelanjutan MoU antara pemerintah daerah dengan salah satu perusahaannya lainnya," katanya.

--page

Pasalnya sejauh ini perusahaan tersebut menggunakan jalan yang kabupaten dalam kegiatan operasional mereka seperti angkutan sawit oleh armada truk.

Mirisnya, jalan yang dibangun pemerintah ini sebagian hancur karena banyak dilalui kendaraan bertonase banyak.

Seperti ruas Kereng Pangi - Baun Bango tepatnya di antara UPT Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan menuju Baun Bango, Kecamatan Kamipang. Kini ruas jalan itu hancur lebur. (ABDUL GOFUR/B-6)