PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnkertrans Kalteng melayangkan surat panggilan kepada perusahaan sawit PT Flora Nusa Perdana mempertanyakan nasib karyawan yang dipecat.

"Dari pihak karyawan sudah datang mengadu ke kami dan kami juga sudah membuat surat pemanggilan kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT Flora Nusa Perdana," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Syaril Tarigan, Jumat 22 November 2019. 

"Mungkin dalam waktu satu atau dua hari ini pihak perusahaan sudah datang ke kantor untuk kita lakukan media bersama karyawan yang dimaksud," ujar Tarigan. 

Menurut Tarigan, berbicara tentang jaminan sosial tenaga kerja pihak perusahaan memiliki kewajiban jika seorang karyawan sudah mengabdi pada perusahaan tersebut dalam waktu yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Untuk Jamsostek itu harus. Ngga bisa tidak. Kalau sudah melewati masa training mau tidak mau harus ada jamsosteknya," tutur Tarigan. 

--page

Berkaitan dengan permasalahan ini pihak karyawan saat dihubungi mempercayakan sepenuhnya pada Disnaker dan mengaku optimis dapat diselesaikan dengan baik. 

"Kami sudah mengadu ke Disnakertrans otomatis kami harus percaya bahwa mereka bisa menyelesaikan permasalahan yang kami alami ini," ujar Fabianus sebagai pihak keluarga karyawan. (ARNOL/B-5)