BORNEONEWS, Palangka Raya - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dicegah dengan mengenali beberapa pemicu KDRT, terutama pada perempuan.
"Usia pernikahan yang terlalu muda sangat rentan terjadi KDRT. Kemudian, perempuan yang sangat bergantung dengan pasangannya mulai dari segi ekonomi maupun dalam pengambil setiap keputusan," kata Kartika Candra Sari saat menjadi narasumber pada Bimtek Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengarusutamaan Hak Anak bagi Anggota Forum Puspa di Kalteng, baru-baru ini.
Untuk itu, pemerintah mengatur usia pernikahan anak. Hanya saja, terkadang ada masyarakat yang memanipulasi usia anak agar bisa menikah dengan berbagai alasan.
Menurutnya, korban KDRT tidak selalu anak dan perempuan. Ada pula kasus korban KDRT adalah seorang pria atau suami, meskipun jarang terjadi.
"Kami dari Peradi siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum pada penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH)," terang Sekretaris Peradi Palangka Raya ini.
--page
Pendampingan ABH dilakukan dalam kondisi, anak sebagai korban, anak sebagai saksi dan anak sebagai pelaku. Dalam hal ini, yang dimaksud anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun, meskipun sudah menikah. (TESTI PRISCILLA/B-2)








