BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus bebas dari korupsi, dan tidak melakukan pelanggaran hukum atau undang-undang yang berlaku saat menjalankan tugasnya.
"Saya harap ASN bisa menjalankan tugas dengan baik, tanpa bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri, Senin 25 November 2019.
Pesan ini disampaikan Taufiq saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan yang digelar di Gedung Wanita.
Materi yang disosialisasikanmengenai UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Undang-undang tersebut harus diketahui oleh smeua PNS di Kotim ini, sehingga mereka bisa bekerja dengan baik tanpa harus bernenturan dengan hukum.
--page
"Kami tidak ingin ada ASN yang bermasalah dengan aturan. Hanya karena ketidaktahuan. Maka dari sosialisasi dilakukan," katanya.
Dia juga meminta kepada ASN agar tidak takut dengan adanya undang-undang. Kalau memang ragu dalam menggunakan anaggaran atau wewenang, maka konsultasikan kepada Inspektorat ataupun bisa langsung ke KPK, sehingga tidak tersandung hukum nantinya.
"Jangan malu bertanya dan terus belajar agar kinerja bisa lebih baik dan tidak tersandung hukum nantinya," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








