PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, PALANGKA RAYA - Oknum kepala desa di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial NSP ditangkap polisi, lantaran memekerjakan gadis di bawah umur berusia 14 tahun sebagai pemandu lagu di tempat karaokenya.

Kejahatan perdagangan manusia itu dilakukan sudah hampir sebulan tersebut. Awalnya, mendapat sorotan dari masyarakat hingga tercium aparat Polda Kalteng.

"Awalnya ada laporan masyarakat bahwa di tempat karaoke milik NSP ada sampingan esek-esek (prostitusi), dan anak di bawah umur yang bekerja di situ," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan,

Senin, 25 November 2019.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan penelusuran, hingga mengamankan NSP dan gadis di bawah umur dari tempat karaoke ke Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan NS selaku korban saat ini sedang menjalani rehabilitasi serta ditangani PPA," tutup Hendra.

--page

Korban direhab

Sementara itu, korban perdagangan orang oleh oknum kades di Sukamara, saat ini dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, Kabupaten Pulang Pisau.

"Untuk korban NS sebenarnya kita serahkan ke Dinsos, tetapi karena satu dua pertimbangan akhirnya dibawa ke RSJ untuk direhabilitasi," kata Hendra.

Berkaitan dengan kasus ini, Polda Kalteng juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait baik untuk penegakan hukum maupun rehabilitasi bagi anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan orang.

Berdasarkan informasi terhimpun, petugas Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan NSP dan korban di tempat karaoke pada 12 November 2019 lalu. (ARNOLD/B-11)