BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum kepala desa di Sukamara, NSP yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam 15 tahun penjara. Dia ditangkap lantaran memekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke.
"Untuk sementara oknum kades NSP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalteng,
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin 25 November 2019.
"Nanti keputusannya seperti apa, tentu menjadi kewenangan majelis
hakim di pengadilan berdasarkan fakta persidangan," tambahnya.
Hendra menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus ini. Semoga bisa cepat selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan
untuk selanjutnya disidangkan," ujarnya.
--page
NSP merupakan oknum kades salah satu desa di Sukamara. Dia juga pemilik
tempat karaoke dan memekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu. (ARNOL/B-11)








