BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus perdagangan satwa dilindungi dengan terdakwa AS bergulir di meja persidangan. Dari sana diketahui jika satwa jenis Kucing Kuwuk tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum terdakwa AS, Pujon, mengatakan jika kliennya membeli satwa tersebut dari seseorang berdasarkan postingan di forum jual beli media sosial. Dia berhasil mendapatkan satwa jenis kucing kuwuk tersebut seharga Rp 1 juta.
Dia menambahkan jika satwa tersebut selanjutnya akan dijual terdakwa kembali kepada seseorang bernama EP, yang belakangan disebut anggota kepolisian. Sebelumnya, EP memesan kepada terdakwa melalui pesan singkat.
“Terdakwa menemukan orang yang hendak menjual kucing itu seharga Rp 1 juta dari Banjarmasin. Kemudian terdakwa menghubungi EP jika sudah ada kucingnya dan dijual seharga Rp 1,5 juta,” kata Pujon usai persidangan, Senin, 25 November 2019.
Ia menilai dalam kasus ini, kliennya AS tersebut dijebak. Pasalnya EP yang memesan satwa itu, turut hadir saat anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polsek Bukit Batu menggeledah kediaman terdakwa pada Juni 2019.
--page
“Kami merasa klien kami dijebak. Jadi, terdakwa ini pesan Kucing Kuwuk dari Banjarmasin atas pesanan EP. Jadi supaya jelas, majelis hakim hadirkan EP dalam persidangan,” tegasnya. (AGUS/B-11)








