KUALA KURUN –

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform atau (PPL), Selasa 26 November 2019.

Kegiatan PPL yang berlasung di ruang rapat lantai I kantor bupati, itu dalam rangka Program Redistribusi Objek Landreform Kabupaten Gunung Mas anggaran 2019.

Adapun agenda dalam sidang PPL ini yakni unit teknisi Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas akan memaparkan hasil pengumpulan data, berupa hasil seleksi subjek dan objek retribusi tanah serta dari hasil pemetaan retribusi objek tanah. 

Lalu pertimbangan pantia landreform menetapkan subjek hasil seleksi sebagai subjek penerimaan retribusi tanah objek landreform. 

Bupati mengatakan, pihaknya mendukung sidang PPL yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Negara atau BPN Gunung Mas.

Ia menuturkan, semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah supaya ada kekuatan hukum terhadap tanah yang dikuasai baik itu tanah tempat tinggal maupun lahan perkebebunan. 

"Sebab, dengan adanya sertifikat, bisa dengan mudah untuk diwariskan, dan diperjual belikan supaya dapat menjadi anggunan apabila pemilik tanah mau mengurus kredit usaha maupun kredit lainnya," tuturnya. (HENDRA/B-5)