BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kedapatan saat mengolah kayu tanpa izin menggunakan satu unit mesin serkel, dua warga Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan ditangap oleh polisi dari Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantor melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Wahyu S Budiarjo membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan M Syarifundi (45) dan Koko Prasetiyo (23) kesemuanya warga desa Selunuk. Atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan.
Wahyu menjelaskan, bahwa pada Sabtu 02 November 2019, sekitar pukul 13.00 wib anggota Polres Seruyan, melakukan penyelidikan berkaitan dengan Operasi Wanalaga di wilayah Hukum Polres Seruyan.
“Ketika anggota Polres Seruyan melaksanakan Penyelidikan di sekitar Kampung 3 Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, menemukan dua tersangka sedang melakukan pengelolahan kayu berbagai ukuran dengan menggunakan 1 unit mesin serkel, “ jelas Wahyu, Selasa, 26 November 2019.
Saat menanyakan kelengkapan dokumen, terkait pengolahan kayu serta legalitas kayu, keduanya tidak dapat menunjukan dokumen legalitas kayu maupun tentang ijin pengolahan kayu, selanjutnya kedua tersangka, bersama barang bukti diamankan di Mapolres Seruyan, untuk penyelidikan lebih lanjut.
--page
“Dari tangan kedua tersangka kita amankan, 1 unit mesin serkel dan kayu balok berbagai ukuran sebanyak 8 meter kubik,” tambahnya.
Sedangkan pasal yang di sangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf L Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (MAGANG 2/B-5)








