MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Barito Utara melalui juru bicaranya Nuriyanto menyebutkan bahwa Pemkab Barito Utara masih lemah dalam pengawasan pungutan retribusi jasa usaha.

Untuk itu, dengan telah ditetapkan perda retribusi jasa usaha ini dapat memberikan suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi jasa usaha, jangan sampai perda ini disahkan tapi tidak bisa diterapkan.

Selain itu, kata Nuriyanto, masih banyak lahan parkir liar yang belum dibenahi. Diharapkan juga pemerintah daerah dapat segera menertibkan parkir liar dan menempatkan retribusi jasa usaha lahan parkir guna meningkatkan PAD Barito Utara.

“Fraksi PPP juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat menempatkan SDM yang berkompeten dan memiliki terobosan baru untuk dapat meningkatkan PAD Barito Utara,” katanya, Selasa 26 November 2019.

Fraksi PPP, lanjut dia, mengapresiasi kinerja pemerintah daerah untuk menertibkan pemotongan hewan dengandsiapkannya rumah potong hewan. Namun diharapkan dinas terkait dapat segera melakukan sosialisasi dan mengoperasionalkan rumah pemotingan hewan tersebut.

--page

“Karena hal ini tidak semata-mata untuk peningkatakan PAD  barito Utara saja, tetapi ini juga merupakan wujud dari perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar dapat mengonsumsi daging yang aman, sehat, utuh dan halal,” jelasnya.

Selain itu disarankan juga, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan melengkapi seluruh fasilitas yang terkait dengan bidang-bidang dalam retribusi jasa usaha.(RAMADHANI/B-2)