BORNEONEWS, Tamiang Layang - UPTD Puskesmas Bentot Kecamatan Patangkep Tutui resmi menyandang status Akrediatasi Madya sejak pertengahan bulan November 2019 ini, setelah melewati penilaian dari Tim Surveyor Akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi puskesmas, Klinik pertama, Tempat praktik mandiri dokter dan Tempat praktik mandiri dokter gigi, ada 5 tingkatan akreditasi yaitu Tidak Terakreditasi, Terakreditasi Pratama, Terakreditasi madya, Terakreditasi Utama dan Terakreditasi paripurna. Kami mendapatkan akreditasi madya," kata Kasubbag Tata Usaha UPTD Puskesmas Bentot, Nopri Anastasia Sancha. Selasa, 26 November 2019.
Nopri yang memberi keterangan mewakili Kepala UPTD Puskesmas Bentot Belwanto, mengatakan dasar penilaian untuk menentukan status akreditasi Puskesmas yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) serta administrasi dan managemen pada Puskesmas.
"Kekompakan semua unsur di puskesmas mulai dari kepala puskesmas sampai cleaning service juga dinilai karena pelayanan di sini adalah hasil kerja tim," imbuh Nopri.
Sementara itu, Sanitarian UPTD Puskesmas Bentot Risnawati, menambahkan kerjasama lintas sektoral dari puskesmas tersebut juga dinilai.
--page
"Misalnya bagaimana puskesmas bekerjasama dengan pemerintah desa, kecamatan, kader posyandu, dan lainnya di wilayah kerja Puskesmas karena itu untuk menunjang peningkatan pelayanan Puskesmas," ujar Risnawati.
Tim Surveyor, lanjutnya, juga melakukan penilaian terhadap areal sekitar lingkungan puskesmas, fasilitas medis, ruang pelayanan dan keramahan petugas.
Dia juga menjelaskan, peningkatan status akreditasi tersebut bisa dirasakan masyarakat maupun pasien melalui peningkatan mutu pelayanan dan fasilitas yang ada di Puskesmas.
"Untuk mempertahankan mutu pelayanan setelah mendapat akreditasi, setiap 3 bulan akan diadakan lokakarya mini (lokmin) lintas sektor sebagai forum untuk mengevaluasi pelayanan Puskesmas," papar Risnawati.
Dalam lokmin ini, menurutnya, keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan Puskesmas terutama jika dirasa mengalami penurunan standar pelayanan, dapat disampaikan.
"Selain itu setiap setiap 3 tahun akan dilakukan reakreditasi untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Puskesmas, selain itu untuk peningkatan status akreditasi," imbuhnya. (BOLE MALO/B-2)








