BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum dari 6 tersangka, Antonius Kristiano mengungkapkan jika adanya dua kontrak dalam kasus korupsi dana konsumsi dan akomodasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng merupakan hal yang wajar.
Alasannya, anggaran yang digunakan dalam kegiatan tahun 2014 tersebut merupakan bersumber dari APBD.
Menurutnya, berdasarkan Permendagri NOmor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk konsumsi dan akomodasi harus dilakukan dalam dua kontrak yang terpisah. Dan hal tersebut berlaku di seluruh wilayah RI.
"Jadi sebenarnya sudah langkah yang tepat dengan memisahkan dua kontrak, antara konsumsi sendiri dan akomodasi sendiri. Karena berdasarkan permendagri seperti itu, bukan kemauan dari mereka sendiri," jelas Antonius, Selasa, 26 November 2019.
Dia menjelaskan kontrak konsumsi dan akomodasi bisa digabungkan seperti yang disangkakan jaksa terhadap kliennya dan tersangka lain, jika dana yang digunakan bersumber dari APBN.
--page
"Kalau itu adalah APBN baru bisa digabung kontraknya seperti yang disangkakan penegak hukum. Tapi ini APBD, yang oleh permendagri harus dipisahkan," tandasnya. (AGUS/B-11)








