KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang menuturkan bahwa pengelolaan dan penataan lingkungan harus menghormati norma-norma hukum adat.

Hal ini diutarakan Sunardi Litang saat membuka musyawarah daerah Dewan Adat Dayak atau DAD Kabupaten Katingan, Rabu, 27 November 2019.

Menurut Sunardi pemerintah menerima pengaduan masyarakat, yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Sebagian besar, katanya, masalah yang ditemukan berkaitan dengan sumber daya alam, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat hukum adat.

"Semua pengaduan itu kita pelajari dan telaah dengan seksama, untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya," katanya.

--page

Pemerintah menyadari bahwa suatu masalah perlu ditangani dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, sebab jika tidak dibiakan bisa menjadi konflik di dalam masyarakat.

Hal ini harus diakui, pengelolaan lahan dan penataan lingkungan, jika tetap menghormati norma-norma hukum adat, akan menjamin kelestarian dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara semena-mena, sementara sumber daya alam diolah dan didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

"Tentu pengelolaan sumber daya alam kita perlu tetap mempertahankan kelestarian lingkungan serta ekosistemnya, karena itu tidak ada jalan lain, kecuali kita mencari titik temu yang tepat dan adil, kita harus membangun tanpa harus merusak," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-2).