BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengharapkan Rencana Tenaga Kerja Provinsi atau RTKP Tahun 2019-2024 dapat menjadi acuan setiap instansi sektoral.
Termasuk pemerintah kabupaten dan kota dalam merumuskan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan, strategi maupun programnya sehingga selaras dengan pembangunan ketenagakerjaan.
Ini disampaikan sekda melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan pada ekspose Draft RTKP, Rabu, 27 November 2019.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan Kalteng Berkah, Laksmana Muda (Purn) Susanto, BPS, SOPD lingkup Pemprov Kalteng dan lainnya.
Sedangkan narasumbernya mendatangkan pejabat dari Perencana Madya Pusrenaker Barenbang Kemnaker RI, Rini Nurhayati.
--page
Sekda menuturkan, masalah ketenagakerjaan masih cukup kompleks, seperti besarnya jumlah penganggur dan setengah penganggur. Dari aspek ekonomi, pengangguran merupakan hasil dari ketidakmampuan pasar kerja dalam menyerap angkatan kerja yang tersedia.
Penyebabnya karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja, juga kompetensi pekerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
"Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2019 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 4,10% persen atau naik sebesar 0,09 poin dibanding Agustus 2018. Di Kalimantan Tengah, selama ini angka pengangguran memang lebih kecil dibandingkan provinsi-provinsi lain, bahkan paling rendah di Kalimantan," katanya.
"Tetapi perlu diperhatikan bahwa masalah angkatan kerja dalam suatu wilayah akan mengalami peningkatan jumlah seiring dengan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang telah memasuki usia kerja," imbuhnya.
Sehingga, sambung sekda, kalau peningkatan jumlah penduduk ini tidak diantisipasi, bukan tidak mungkin jumlah penganggur di Kalimantan Tengah akan meningkat. Peningkatan ini tidak hanya menimbulkan efek bagi kehidupan ekonomi, melainkan juga menimbulkan berbagai masalah di bidang sosial, seperti kemiskinan dan kerawanan sosial.
--page
"Untuk mengatasi permasalahan tersebut, peningkatan kuantitas angkatan kerja harus dibarengi dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Di sinilah peran Rencana Tenaga Kerja Provinsi, karena untuk mengatasi masalah tenaga kerja dan pengangguran perlu disusun suatu stretegi atau perencanaan yang terpola dan terpadu di bidang ketenagakerjaan," tuturnya.
Sementara itu, dalam sambutan Kadisnakertrans yang dibacakan Kasubbag Penyusunan Program, Heru Setiawan mengatakan RTKP 2019-2024 memuat data dan informasi dari kecenderungan pertumbuhan selama tahun 2014-2018 mulai penduduk usia kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja sektoral, produktivitas tenaga kerja, pengangguran terbuka, pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Angka-angka dalam RTKP ini telah disesuaikan dengan data dan informasi terkini, dengan menggunakan berbagai asumsi termasuk perkiraan pertumbuhan ekonomi.
Ia menyebut, RTKP ini merupakan rencana indikatif yang digunakan untuk pembinaan ketenagakerjaan di seluruh sektor ekonomi dan unit teknis ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu variabel dan angka-angka yang terdapat di dalamnya dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Dengan disusunnya buku ini, diharapkan dapat menjadi pedoman atau acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan sehingga pembangunan di bidang ketenagakerjaan semakin jelas terarah, khususnya dalam menghadapi masalah pengangguran, penciptaan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," ucapnya. (BUDI YULIANTO/B-5/ADV)








