SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menegaskan penganggaran proyek Pasar Expo Sampit jangan dipaksa untuk menabrak aturan.

Abadi menjelaskan proses penyusunan RKPD, KUA-PPAS, RKA telah disepakati dan diparipurnakan oleh anggota DPRD periode tahun sebelumnya.

Sehingga dalam pembahasan RAPBD 2020 tetap berpedoman pada RKA yang digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dana dan penggunaan dana. 

"Pembahasan RAPBD 2020 ini saya melihat ada yang rancu yaitu masalah kekurangan anggaran multiyears pembagunan Pasar Expo yang dipaparkan tim anggaran eksekutif saat pembahasan RAPBD, sementara di dalam RKA yang diserahkan kepada kami tidak ada dimasukan proyek pembagunan expo," kata Abadi, Kamis 28 November 2019.

Dia menegaskan jika mengacu dengan aturan yang dibahas itu sebenarnya berdasarkan apa yang tertuang di dalam RKA yang diserahkan oleh eksekutif.

--page

"Sehingga saat itu saya tetap ngotot agar proyek multiyears dimaksud agar ditinjau kembali baik dokumen administrasinya. Karena  proyek ini telah dianggarkan Rp 5 miliar di 2018, Rp 15 miliar di 2019 dan proyeknya sudah mulai dikerjakan awal Oktober 2019 meski tidak ada di RKA Disdagperin," ujarnya.

Maka dari itu untuk masalah penambahan anggran dirinya sampai saat ini masih ada keraguan apakah nanti akan dimasukan pada  SOPD dinas mana, karena bila dimasukan ke dalam SOPD Disdagperin maka harus mengubah RKA.

Dia menambahkan bila merevisi RKA maka berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS yang telah di paripurnakan, mengingat anggaran 2020 ini belum dicairkan.

Jadi harus ada langkah perbaikan yang harus dilakukan kerena nantinya dikhawatir tidak sesuai Pasal 17, 18 UU  Nomor  17 Tahun 2003 tentang Keuangan

"Perlu adanya kejelasan berkaitan proyek Expo ini karena saat pembahasan RAPBD murni 2019 antara tim anggaran eksekutif dan DPRD sepakat tidak melanjutkan pekerjaan proyek itu, namum faktanya tetap jalan," tukasnya.

Sehingga bila memang masih ada masalah yang belum selesai maka dirinya berharap adanya kebijakan yang diambil agar jangan dilakukan penarikan anggaran tahun 2020 dari kas dalam rangka mencegah terjadinya kerugian negara. (NACO/B-6)