BORNEONEWS, Kasongan - Pembina LSM Ampuh Kabupaten Katingan, Nirman Hadi, yang juga mengaku sebagai keluarga suami dari selingkuhan oknum Kasi Taman Nasional Sebangau Wilayah III Kasongan, menyayangkan kasus penggerebekan antar F (40) dan JM (24) tidak diproses hukum.
"Saya sangat menyayangkan kasus tersebut tidak bisa diproses secara hukum oleh kepolisian. Hal ini karena kasus tersebut telah mendapatkan perhatian publik yang luas," kata Nirman Hadi, Minggu, 1 Desember 2019.
Nirman Hadi mengatakan, pihaknya menghormati saja pendapat pihak kepolisian harus ada bukti visum yang meyakinkan. Sehingga, dalam kasus itu dikatakan tidak ada ditemukan bukti yang cukup.
"Memang dalam kasus tertangkap tangan pihak kepolisian berhak meminta dilakukannya visum. Tetapi kan mestinya kembali dulu ke azas hukumnya bahwa pasal 284 KUHP itu kan harus ada pengaduan, karena itu delik aduan bahkan masuk delik aduan absolut," kata Nirman Hadi.
"Pertanyaannya sudah kah ada pengaduan yang masuk dan sudahkah diperiksa pengadu yang merasa dirugikan dan saksi-saksi yang melakukan penggerebekan dalam kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku?," tanyanya.
--page
Pasalnya, imbuh Nirman, keduanya diketahui sudah berumah tangga, dan masing-masing mempunyai suami dan isteri serta anak.
"Sebenarnya alat bukti dalam KUHAP itu kan tidak cuma hasil visum yang masuk dalam kategori keterangan ahli (surat visum), tetapi ada beberapa alat bukti lain yang juga dapat dicari dan digunakan penyidik untuk mengungkap suatu kasus. Apalagi kasus ini sudah beredar luas dan mendapat perhatian publik," katanya.
Nirman Hadi mengatakan jika dirinya merasa yakin bahwa kepolisian dalam hal ini Polsek Katingan Hilir memahami akan hal tersebut.
"Dan mohon agar bekerja lebih profesional lagi, mohon agar hal itu dijelaskan oleh pihak Kepolisian kepada publik," kata dia.
Selain itu, kata Nirman Hadi, F (40) yang juga Kasi TN Sebangau Wilayah III Kasongan statusnya seorang PNS.
--page
"Jadi seharusnya pimpinan Instansi yang bersangkutan harus segera melakukan pemeriksaan terkait kasus itu dan hasilnya dibuka ke publik, jangan didiamkan begitu saja," tegasnya.
Dan jika benar terbukti maka harus segera diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau masalah hukum adat tentunya pihak keluarga yang merasa dirugikan, dapat dipastikan akan membawa masalah ini ke pemangku adat setempat," imbuh Nirman Hadi. (ABDUL GOFUR/B-11)








