BORNEONEWS, Sampit - Setyo Budi, penggugat Nam Air dalam kontra memori banding tetap mengajukan tuntutan kerugian 54,2 juta, sebagaimana tuntutan dalam gugatan mereka.
"Karena yang banding Nam Air kami ajukan kontra memori banding. Dalam kontra, kami tetap sebagaimana yang kami ajukan dalam gugatan kami," kata Bambang Nugroho saat bersama Agung Adisetiyono, kuasa hukum penggugat, Senin, 2 Desember 2019.
Awalnya, pihak penggugat tidak berkeberatan atas putusan hakim yang meminta Nam Air mengganti kerugian materil dan inmateril sebesar Rp 16.031.000 kepada penggugat Setyo Budi. Namun nampaknya Nam Air yang tidak terima.
"Ya karena mereka banding, kita akan buktikan kerugian yang kami alami dalam kontra memori. Kami yakin hakim menerima kontra memori kami. Apalagi di persidangan tingkat pertama kami sudah menang," tegas Bambang.
Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Puthut Rully, Jumat, 15 November 2019 lalu mengabulkan sebagian gugatan pengggugat dan meminta Nam Air membayar kerugian Budi sebesar Rp 16.031.000.
--page
Dalam gugatan sederhana itu Setyo Budi melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp 54.262.800.
Penggugat menguraikan tindakan Nam Air itu berawal saat dia akan berangkat dari Sampit - Surabaya pada 17 September 2019. dan 22 September 2019 Surabaya-Sampit, dengan pembelian tiket untuk penggugat dan anaknya dengan total Rp 4.262.800. Namun saat itu penerbangan batal.
Kepada penggugat, tergugat menjelaskan melakukan pemotongan sebesar 15% sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Jika demikian artinya dari total uang penggugat tersebut yang dipotong sebesar Rp 639.420, namun saat dilakukan pengecekan melalui print out pemotongan tersebut lebih dari 15%. (NACO/B-11)








