SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pro kontra akibat sikap dewan yang terbelah dengan penganggaran proyek multiyears Pasar Expo Sampit berujung kepada internal DPRD Kotim.

Setidaknya ada beberapa penentang kebijakan itu, terutama dari internal komisi II yang membidangingi yakni M Abadi Ketua Fraksi PKB Kotim, Muhammad Arsyad dari Fraksi Golkar dan yang dari luar komisi II yang juga menyoroti proyek tersebut yakni SP Lumban Gaol dari Komisi I atau Fraksi Demokrat.

Apa yang diutarakan ketiganya sangat beralasan, karena Komisi II DPRD Kotim tidak pernah membahas, menganggarkan, dan menyetujui program kegiatan proyek multiyears itu dipembahasan tahun anggaran 2018 untuk kegiatan anggaran 2019.

Selain itu pada 2018 tidak ada kegiatan fisik. Dalam dokumen atau berita acara bahwa juga kala itu Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kotim pada 2017 - 2018, Heru Wibisono menyatakan tidak pernah membahas tentang kegiatan multiyears.

Berdasarkan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD Kotim pada 2017 dianggarkan Rp 5 miliar di 2018 dan Rp 15 miliar di 2019 sebesar Rp 12 miliar.

--page

"Sementara pembangunan fasilitas expo untuk penyerapan anggaran masih terealisasi untuk pekerjaan studi kelayakan sebesar Rp 184.000.000, sehingga dari salah satu poin dalam berita acara pada 7 November 2018 menegaskan hasil kesepakatan komisi I dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim serta Kepala Bappenda Kotim selaku perwakilan eksekutif setuju dan sepakat tidak melanjutkan proyek itu," kata Arsyad, Senin 2 Desember 2019.

Tapi faktanya di lapanggan di Oktober 2019 pembangunan proyek multiyears fasilitas expo tetap dilanjutkan dan baru terealisasi 10 persen.

"Mana yang harus diikuti. Apakah hasil kesepakatan MoU 2017 antara eksekutif dan legislatif terkait multiyears atau hasil kesepakatan yang dibuat DPRD dan eksekutif yang ditolak melanjutkan proyek itu pada 2018," kata SP Lumban Gaol menimpali.

Dia khawatir jika ini tetap getol dilanjutkan akan bermasalah secara hukum, karena sudah jelas ada kesepakatan bersama yang telah dilanggar. Sementara itu Abadi mengaku bahwa mereka memang dihadapkan persoalan keputusan yang penuh dengan resiko jabatan sebagai wakil rakyat.

"Kenapa saya katakan demikian, kerena jika disepakati secara aturan perencanaan ada dugaan kesalahan administrasi karena bila sesuai ketentuan bahwa yang namanya pembangunan wajib dilakukan pembahasan oleh pihak terkait sebelum sampai dilaksanakan serta ada potensi dugaan unsur kesengajaan dilalaikan penyerapan anggaran di 2018 sebesar Rp 5 miliar dan di 2019 sebesar Rp 15 miliar," ucapnya.

--page

Dijelaskan anggaran Rp 5 miliar di 2018 realisasi masih kurang lebih Rp 200 juta atau 0,2 persen, sehingga jadi Silpa dan dinilai tidak wajar.

"Kami menilai sangat beralasan langkah komisi 2 saat pembahasan 7 November 2018 sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan proyek tersebut," tegasnya.

Namun yang menjadi persoalan kenapa anggaran masih diperuntukan Rp 15 miliar untuk 2019 dan itu terserap lagi-lagi sangat tidak wajar.

"Hal inilah yang saya pertanyakan Silpa dananya ditaruh di mana, karena bila mengacu Permenkeu No. 18/PMK.07/2017 dijelaskan bahwa uang kas daerah dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar adalah posisi kas saldo positif setelah dikurangi perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk kurun waktu 3 bulan berikutnya terhadap SOPD terkait ada dugaan akan bertentanggan dengan peraturan dimaksud jika dilihat jumlah Silpa," tegasnya.

Atas masalah itulah pertimbangan ketiganya belum bisa sepakat jika dianggarkan kembali di 2020 serta menghindari berdampak kepada implikasi yang bisa muncul, terutama asumsi publik yang menggira bahwa memang adanya dugaan unsur mufakat ingin meraup keuntungan. (NACO/B-6)