BORNEONEWS, Sampit - JS (24) menganiaya Efendi lantaran kesal temannya pernah dianiaya korban. Padahal itu persoalan lama hingga mandor sawit itu ditusuk.
"Itu masalah lama sebenarnya, memang ada saya pukul karena waktu itu mereka ini mabuk dan yang saya pukul itu minta maaf dan sudah jadi tidak ada masalah," ucap saksi Efendi, Selasa, 3 Desember 2019.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, saksi mengaku tidak menyangka Jeksen menganiayanya.
"Padahal dia masuk bekerja dulu ditolak, saya yang urus dia barus bisa masuk," tegas korban.
Perbuatan itu dilakukan Jeksen pada Sabtu, 7 September 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Abu Bakar, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.
--page
Saat itu terdakwa melihat korban jalan kaki melintas di lokasi kejadian tepatnya di depan rumah Ilus.
Karena sebelumnya ada permasalahan terdakwa langsung mengambil pisau dapur.
Terdakwa mengejar korban dan menyerangnya, berkali-kali mengarahkannya ke korban hingga kepala dan tangan korban terluka.
Saat itu korban tidak melawan menangkis serangan itu sambil mundur. Melihat terus diserang bertubi-tubi korban akhirnya pergi menyelamatkan diri.
Atas kejadian itu, korban harus jalani perawatan dan akibat kejadian itu tangan korban harus menerima empat jahitan dan jarinya sebanyak tiga jahitan. (NACO/B-6)








